
Ilustrasi uang. [Freepik]
JATIMNET.COM, Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa keberadaan rentenir berkedok koperasi masih menjamur sekarang ini.
Keberadaan entitas ilegal ini masih dibutuhkan sebagian pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pinjaman. “Masuk ke pusat-pusat usaha seperti pasar tradisional, memberikan pinjaman dengan cepat dan tanpa agunan. Tapi, bunganya ‘mencekik leher’,” ujar dia, dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga : 'Murah', Upaya Pemrov Jatim Melawan Rentenir
Masih banyaknya rentenir yang beroperasi menjadi tantangan tersediri bagi pihak OJK. Untuk menekan maupun memberangusnya, OJK mengeluarkan program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR). Lembaga Jasa Keuagan formal memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
Hingga triwulan II tahun 2022, program KPMR ini telah diimplementasikan oleh 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan. Untuk realisasi penyalurannya sudah diberikan kkepada 337.940 debitur dengan dana yang disalurkan sebanyak Rp 4,4 triliun.
“Ini tantangan kami supaya (rentenir berkedok) koperasi ilegal tidak terus eksis,” ujar Kiki, pangilan akrab Frederica Widyasari Dewi.
Baca Juga : Diskusi Dengan Warga, Wabup Gresik Disambati Maraknya Rentenir
Untuk menangani permasalahan itu, maka OJK mengajak pemerintah daerah untuk membentuk TPAKD yang terdiri dari perbankan maupun lembaga keuangan lain dan stakeholder terkait. Keberadaannya untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonom daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“TPKAD yang sudah terbentuk dan memerangani rentenir seerti di Malang, Tangerang, Palu, Lombok, dan Jawa Tengah,” ujar dia.