Kamis, 26 June 2025 09:30 UTC
Mapolrestabes Surabaya merilis kasus penganiyaan oleh enam anggota perguruan silat, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Enam pendekar asal Surabaya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya usai melakukan pengeroyokan kepada pria, HFR, warga Surabaya, di Jalan Raya Menganti Surabaya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial FMA, 18 tahun; MRA, 20 tahun; GRS, 19 tahun; AS, 29 tahun; AIS, 21 tahun; dan BN, 26 tahun.
Mereka mengeroyok korban lantaran korban menggunakan atribut perguruan silat.
”Setelah berkumpul, rombongan PSHW dan rombongan Pagar Nusa tersebut melakukan konvoi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis 26 Juni 2025.
Edy menjelaskan sekitar 20 orang terdiri dari dua perguruan silat ini melakukan konvoi dari kawasan Kedungdoro. Dalam aksi konvoi tersebut gerombolan anggota perguruan silat tersebut turut membawa senjata tajam berupa celurit ukuran besar dan kecil, kerambit, hingga golok.
BACA: Tanding Silat dengan Senior, Remaja 15 Tahun di Mojokerto Meregang Nyawa
"Puluhan anggota dari kedua perguruan silat dalam aksi konvoinya sengaja mencari sasaran dari perguruan silat lain secara acak," ucapnya.
Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari, rombongan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Pagar Nusa tiba di sekitar Jalan Menganti, Wiyung.
Rombongan berpapasan dengan seorang pengendara yang mengenakan atribut perguruan silat berupa jaket hoodie dengan logo Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Korban yang tengah melintas seorang diri menjadi sasaran pengeroyokan dari rombongan anggota perguruan silat.
BACA: Polda Jatim Kawal Tradisi Suro dan Suran Agung di Madiun
Tidak hanya menggunakan tangan kosong, para pelaku bahkan turut menggunakan senjata tajam untuk mengeroyok korban yang berasal dari Sambikerep tersebut.
“Ada yang menggunakan alat bantu senjata tajam kerambit untuk melukai korban. Mengenai leher sebelah kanan korban,” kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Pelaku yang terjatuh dari kendaraan langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya. Sementara para pelaku kembali ke markas di kawasan Kedunganyar.
Atas perbuatan para pelaku, keenamnya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pidana kurungan penjara maksimal selama 5 tahun enam bulan menanti para pelaku," katanya.