Logo

Tanding Silat dengan Senior, Remaja 15 Tahun di Mojokerto Meregang Nyawa 

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 March 2025 07:20 UTC

Tanding Silat dengan Senior, Remaja 15 Tahun di Mojokerto Meregang Nyawa 

Polisi menunjukan barang bukti foto rontgen korban dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang remaja berusia 15 tahun meninggal dunia setelah terlibat adu fisik antarsesama anggota perguruan silat di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 1 Maret 2025.

Korban meregang nyawa usai bertarung dengan seniornya, AI, 21 tahun, yang menjadi lawan tanding silat yang sebelumnya diawali dengan latihan bersama.

Selain mengamankan AI, polisi juga meringkus SD, 19 tahun, yang menjadi wasit dalam kegiatan sabung tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers menyampaikan kronologi kejadian itu berawal dari mereka yang menggelar latihan bersama dilanjutkan dengan sabung dengan ronde pertama sekitar 2 menit dan dihentikan wasit karena dinilai cukup.

BACA: Anggota Dianiaya Sekelompok Pemuda, Ribuan Pesilat di Lamongan Luruk Jalan Veteran

"Dan saat itu terjadi insiden korban dibanting pelaku jatuh dan ditendang di dada sekali dan kepala," ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Siko menambahkan pertandingan itu dihentikan wasit karena korban kesakitan dan sempat muntah-mutah dan mengalami pusing kepala hingga dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa.

"Kondisi korban semakin memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu 5 Maret 2025 saat dirawat di RSUD Basoeni," katanya.

Siko mengatakan pelaku membanting dengan tangan hingga kepala sebelah kanan korban mendarat di lantai yang berpaving dan dipisah oleh wasit.

BACA: Polisi dan Perguruan Silat di Mojokerto Sweeping Atribut Perguruan

"Tersangka melakukan sabung atau latihan berkelahi dengan korban untuk menguji kekuatan fisik," katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 1 stel baju sakral (baju silat) warna hitam milik korban, 1 buah celana warna hitam milik korban, 1 lembar foto rontgen korban.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3 juncto pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 2, 3, dan 4 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.