Logo

Polisi dan Perguruan Silat di Mojokerto Sweeping Atribut Perguruan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 01 June 2024 16:07 UTC

Polisi dan Perguruan Silat di Mojokerto <em>Sweeping</em> Atribut Perguruan

Petugas Samapta Polres Mojokerto Kota bersama pengurus perguruan silat merazia atribut perguruan yang dipakai masyarakat, Sabtu malam, 1 Juni 2024. Foto:

JATIMNET.COM, Mojokerto – Guna menciptakan situasi aman, polisi di Kota Mojokerto dan tiga perguruan silat menggelar sweeping ke sejumlah angkringan yang ada di sepanjang Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu malam, 1 Juni 2024.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan sejak pukul 21.30 WIB, petugas Samapta Polres Mojokerto Kota menemukan dua pembeli dan satu penjual menggunakan atribut perguruan silat.

Ketiga pemuda tersebut lalu diminta mengganti pakaian yang menunjukkan atribut perguruan tersebut agar tak memancing konflik antarperguruan silat di Bumi Majapahit.  

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Mojokerto Kota Iptu Iswahyudi menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk bersama menjaga keamanan perguruan silat yang ada di Kota Mojokerto. 

BACA: Ratusan Pesilat Geruduk Polres Mojokerto, Sempat Aniaya dan Jarah Toko Warga

"Untuk menciptakan situasi Kota Mojokerto yang aman dan kondusif. Utamanya yang pakai kaos atau jumper yang bisa memicu konflik, terutama di angkringan-angkringan," katanya.

Selain mengamankan sejumlah remaja yang mengenakan atribut pesilat, petugas gabungan juga mendapati beberapa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang ada di sepanjang angkringan Pasar Ketidur.

"Patroli kembali ke Ketidur (pasar rakyat) dan mengamankan tujuh kendaraan tidak sesuai spek," katanya.

BACA: 6 Anggota Pengeroyokan Pesilat di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota dan pemakainya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Pengguna kendaraan juga diberikan Surat Tanda Penerima (STP) agar bisa melengkapi kendaraan sesuai spektek, mulai dari knalpot, ban, spion, maupun plat nomor yang tidak terpasang.

"Untuk sanksi tilang tidak, karena masuk dalam Samapta. Dikenakan KUHP Pasal 503 (pelanggaran ketertiban umum) karena membuat riuh. Kita tahan selama satu bulan (kendaraannya) dan kita kasi (beri) pembinaan di pengadilan (pengendara)," katanya.