Logo

Hajar Pemuda Berjaket “Shorenk” di Gresik, Satu Pelaku Ditahan dan Tiga Lainnya Buron

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 January 2026 03:30 UTC

Hajar Pemuda Berjaket “Shorenk” di Gresik, Satu Pelaku Ditahan dan Tiga Lainnya Buron

Tangkapan layar rekaman CCTV kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Rabu malam, 14 Januari 2026. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang.

Dalam kasus ini, satu dari sejumlah pelaku telah ditangkap dan ditahan. “Seorang tersangka berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis, 22 Januari 2026.

Penangkapan pelaku dilakukan aparat setelah menerima laporan kejadian dan menyelidiki kasus pengeroyokan pada Rabu malam, 14 Januari 2026.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu, korban bernama Ego Yulianto, 30 tahun, warga Kabupaten Lamongan mendatangi warung kopi “Hello Kitty” di Desa Kedungsumber.  

BACA: Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Selang 3,5 jam kemudian atau pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor tiba-tiba berhenti di dekat warung. Mereka lantas berputar balik karena meblibat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.

"Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama," lanjutnya.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dagu dan kepala. Luka lecet juga ditemukan di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Tak terima dengan pengeroyokan yang dialami, korban akhirnya melapor ke Polsek Balongpanggang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik.

BACA: Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” jelas Arya.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FA, RS, dan RZ, Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Warga bisa segera melaporkan melalui kanal 110 atau lapor CakRama,” tegasnya.