Jumat, 09 January 2026 09:32 UTC

Para anggota gengster kampung saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolres Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan sekelompok gangster di dua lokasi berbeda dalam semalam. Aksi tersebut sempat meresahkan masyarakat karena dilakukan secara beruntun dan disertai penggunaan senjata tajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dan informasi yang diberikan sehingga kasus tersebut dapat terungkap. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
BACA: Kapolres Gresik Berangkatkan Pelajar SLB Kemala Bhayangkari 2 Outing Class ke KBS
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026. Sekitar 20 orang pelaku berkonvoi menggunakan 12 sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Dalam aksi pertama, para pelaku mengejar dan mengeroyok korban bernama Eka Adi Pradana (22). Korban mengalami luka bacok di bagian pinggang kiri akibat serangan salah satu pelaku berinisial IPN yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.
Setelah itu, komplotan tersebut melanjutkan aksi ke wilayah Kecamatan Panceng. Di Dusun Sono, Desa Ketanen, mereka kembali melakukan pengeroyokan sekaligus perampasan terhadap korban Ahmad Zaki Syariffudin, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat berbincang dengan salah satu tersangka anggota gangster. Foto: Agus Salim
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni MS (18) warga Kecamatan Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kecamatan Kebomas, serta MK (21) warga Kecamatan Sidayu.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Sementara itu, lima pelaku lain berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD masih dalam pengejaran polisi.
BACA: Polres Gresik Selidiki Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector
"Motif aksi para pelaku diduga melakukan sweeping wilayah dengan dalih merasa diejek korban," terang Rovan, Jumat, 9 Januari 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menjawab pertanyaan wartawan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolres Gresik. Foto: Agus Salim
Selain para pelaku dewasa, polisi juga menemukan lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi. Kelima anak tersebut ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban lapor secara berkala serta kerja bakti sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia juga mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa.
