Logo

Polres Gresik Selidiki Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector

Empat saksi diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan di Gresik
Reporter:,Editor:

Kamis, 18 December 2025 07:23 UTC

Polres Gresik Selidiki Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector

Anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi Go Matel. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik tengah mengusut dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi bernama “Go Matel” yang diduga dimanfaatkan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi yang diduga berperan dalam pengembangan dan pengelolaan aplikasi dimaksud.

Empat saksi tersebut masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R menjabat direktur, serta K yang berperan sebagai pengembang aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

BACA: Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak, Korban Hamil

“Awalnya penyelidik memperoleh informasi adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami dapatkan melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan, Kamis, 18 Desember 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan menghimpun data serta mengklarifikasi sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aplikasi tersebut.

“Berdasarkan informasi awal itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

AKBP Rovan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut.

BACA: Kapolres Gresik Perintahkan Jajarannya untuk Tindak Tegas Debt Collector

“Khususnya jika dimanfaatkan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.