Senin, 08 December 2025 08:36 UTC

Pelaku asusila terhadap pelajar diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (59) yang dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap pelajar AK (16) hingga membuat korban hamil.
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menjelaskan bahwa laporan kasus ini diterima pada 4 Desember 2025. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Sidayu, Gresik.
BACA: Rudapaksa dan Tipu Daya Bocah SD, Montir Bengkel Terancam Penjara 15 Tahun
"Tersangka kami amankan di rumahnya," ujar Ipda Hendri dalam keterangan resmi, Senin 8 Desember 2025.
Kasus ini terbongkar setelah korban—yang masih tetangga pelaku—menceritakan perbuatan tersebut kepada keluarganya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berulang kali menarik korban ke kamarnya sejak September 2025 dan melakukan tindakan asusila. Untuk membungkam korban, pelaku bahkan memberikan uang.
Peristiwa ini akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BACA: Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun
Polisi turut mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka kini dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Hendri mengimbau para orang tua agar lebih waspada dengan meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
