Sabtu, 20 September 2025 06:20 UTC
Tersangka DF digelandang petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada anak oleh Polres Gresik, Sabtu, 20 September 2025. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Tersangka berinisial DF, 21 tahun, montir asal Kabupaten Madiun yang bekerja di Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban yang juga pelajar SD perempuan yang mengalami rudapaksa pada Juli 2025.
DF merupakan montir di sebuah bengkel di Gresik dan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Meski usianya terpaut jauh, keduanya menjalin hubungan pacaran hingga korban diajak ke kos pelaku dan di sanalah terjadi rudapaksa disertai tipu daya.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan saat di kamar kos tersangka, namun dibujuk janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
BACA: Dituntut 14 Tahun, Lima Pelaku Rudapaksa Anak di Gresik Dihukum Lima Tahun Penjara
Korban akhirnya menuruti bujuk rayu tersangka dan perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban yang curiga korban sering pulang malam dan melihat isi chat korban dan pelaku. Korban pun mengakui hubungannya dengan pelaku dan membuat keluarga tidak terima, hingga melapor ke Polres Gresik.
Modus tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila hamil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.
BACA: Akibat Miras, Remaja di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Temannya
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu, 20 September 2025.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, DF dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.