Selasa, 26 November 2024 06:00 UTC
Sidang kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 26 November 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Empat remaja asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, divonis lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 26 November 2024.
Mereka terdakwa kasus kekerasan seksual atau rudapaksa pada anak perempuan pada Mei 2024 lalu. Keempat terdakwa antara lain Masfan A, 21 tahun; Sainuddin, 26 tahun, Zainul R, 19 tahun, dan Alpin S, 23 tahun.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin Ayu Christin Agustini itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
BACA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara
Para terdakwa diputus bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA: Rudapaksa Keponakan, Paman Divonis Penjara 11 Tahun
"Masing-masing diputus lima tahun. Terdakwa menanggapi putusan dengan menerima, sementara JPU pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa, Herman Sakti.
Dalam persidangan terungkap keempat terdakwa secara bergiliran merudapaksa seorang remaja putri di sebuah kafe di Kecamatan Tambak, Bawean.
Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa menjemput korban di rumah temannya dan diajak ke sebuah kafe dan di sana dirudapaksa.
