Logo

Rudapaksa Keponakan, Paman Divonis Penjara 11 Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 June 2024 07:00 UTC

Rudapaksa Keponakan, Paman Divonis Penjara 11 Tahun

Terdakwa Eko Purnomo usai mengikuti sidang putusan atas perbuatannya, Kamis, 13 Juni 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Eko Purnomo, 49 tahun, divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara kekerasan seksual pada anak yang masih kopanakan pelaku.

Pria asal Lumajang yang tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Gresik ini mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali yang dilakukan di rumahnya.

Majelis hakim yang dipimpin Fitra Dewi Nasution menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak yang masih berumur 13 tahun.

BACA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Purnomo selama 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Fitra Dewi, Kamis, 13 Juni 2024.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider enam bulan penjara.

BACA: Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

Atas putusan di atas, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Agus Junaidi, dari Posbakum PN Gresik mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir.

Rudapaksa bermula ketika ibu korban berobat ke Malang dan menitipkan anaknya pada terdakwa Eko karena korban harus bersekolah.

Saat itulah, terdakwa melancarkan aksi bejatnya untuk memperkosa keponakannya yang sedang tertidur. Akibatnya, korban mengalami trauma.

Terdakwa sempat mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialami pada siapapun. Namun setelah terungkap, terdakwa diamankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban.