Logo

Akibat Miras, Remaja di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Temannya

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Reporter:,Editor:

Jumat, 09 May 2025 06:00 UTC

Akibat Miras, Remaja di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Temannya

Polres Gresik merilis kasus persetubuhan dengan korban anak, Jumat, 9 Mei 2025. Foto: Humas Polresta Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja berinisial FA alias Sogol, 20 tahun, asal Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumahnya.

Pelaku diamankan akibat perbuatannya merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025.

BACA: Rudapaksa Keponakan, Paman Divonis Penjara 11 Tahun

Korban dirudapaksa oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik.

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Sogol.

"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh minuman keras (miras) dan pelaku membungkam mulut, juga memukul pipi kanan dan kiri. Sehingga korban tidak berdaya dan disetubuhi oleh pelaku,” ujar Danu, Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya. 

BACA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. 

"Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban saat kejadian. 

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke kepolisian.