Logo

Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 19 January 2026 13:00 UTC

Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Ahmad Midhol, terdakwa kasus perampokan di agen BRILink menunduk usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin, 19 Januari 2026. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang kasus perampokan agen BRILink yang menewaskan seorang perempuan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 19 Januari 2025.

Kali ini, agenda sidang adalah pembacataan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Ahmad Midhol, 39 tahun, dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan," tegas Jaksa Imamal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang lain.  

BACA: Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Seperti diketahui, peristiwa memilukan yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 itu sempat heboh warga Gresik. Selain mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, aksi perampokan di rumah Mahfudl itu tak menghilangkan uang tunai sebesar Rp169 juta.

Pelaku juga bertindak keji. Wardatun Rhoyyibah, istri pemilik rumah, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di dada dan sayatan di leher.

​Meski dituntut 14 tahun penjara, Ahmad Midhol tidak tinggal diam. Melalui penasihat hukumnya, Muhammad Rudi Irawan, pihak terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi) dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan.

​"Kami akan sampaikan fakta di persidangan, termasuk keterangan ahli dan saksi pelaku lainnya untuk meringankan posisi terdakwa," ungkap Rudi.

BACA: Ahmad Midhol, Tersangka Pembunuhan di Imaan Gresik Segera Jalani Persidangan

​Kasus ini telah menyeret Asrofin (41), rekan Midhol dalam aksi berdarah tersebut. Kini, Asrofin sudah mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 12 tahun penjara.

Sidang bagi Midhol berlangsung lebih lama, karena terdakwa sempat melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).