Jumat, 27 December 2019 05:05 UTC
LIMBAH B3. Pemeriksaan salah satu pegawai PT Tenang Jaya Sejahtera di Polres Mojokerto terkait limbah B3, Kamis, 26 Desember 2019. Satu orang lainnya yang dipanggil masih mangkir dan akan dipanggil ulang. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyidik Polres Mojokerto akan memanggil kembali satu orang pegawai PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) untuk dimintai keterangan terkait kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 17 Desember 2019.
"Harusnya hari ini ada dua (orang) dari manajemen (TJS) yang diperiksa, tapi yang datang cuma satu,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga, Kamis sore, 26 Desember 2019.
Saksi dari PT TJS yang sudah diperiksa kemarin adalah Penangung Jawab Operasional PT TJS Rahmad Hidayat. Sedangkan saksi yang mangkir adalah Agung Bayu yang bekerja di bagian manifes atau pembuatan dokumen pengiriman limbah.
BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Temukan Keterlibatan Perusahaan Lain
"Agung tidak hadir tanpa ada keterangan," kata perwira yang akrab disapa Yoga ini.
Penyidik akan melakukan pemanggiilan ulang pada yang bersangkutan. "Akan kami lakukan pemanggilan kedua pastinya,” katanya. Saksi diperkirakan akan dipanggil Senin, 30 Desember 2019.
Yoga mengatakan penyidik telah meminta keterangan pihak terkait termasuk pemilik lahan galian C yang dipakai membuang limbah B3 di luar prosedur. "Pemilik lahan sudah diperiksa lebih dulu. Termasuk ketua lingkungan dan masyarakat sekitar sebagai saksi. Dan (saksi) memang menyatakan kalau barang berupa limbah B3 dari PT TJS (dibawa truk PT TJS)," ucapnya.
Pihaknya tetap hati-hati dan teliti dalam menyidik perkara ini sebab melibatkan beberapa perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3.
"Ini bukan perseorangan. Kalau perseorangan jelas dari kemarin sudah (bisa) menentukan tersangka. Ini perusahaan, punya badan hukum, kami harus tahu PT ini bergerak di bidang apa, izin pengelolaan limbahnya bagaimana," ujar Yoga.
BACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3
Dalam perkara ini, penyidik Polres Mojokerto telah memeriksa belasan orang di antaranya tiga sopir truk PT TJS yang membuang limbah B3, warga, perangkat desa, LSM pendamping warga, pemilik lahan tempat pembuangan, dan pegawai PT TJS dan PT Adiprima Suraprinta.
PT Adiprima Suraprinta sebagai perusahaan produsen kertas hanya menggunakan jasa PT TJS yang bertanggung jawab pada pengelolaan limbah B3 hasil pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta.
Dari keterangan Rahmad, penyidik menemukan keterlibatan perusahan lain, PT Triguna Pratama Abadi, sebagai pengelola terakhir limbah B3 yang dibuang dengan truk PT TJS. PT Tenang Jaya Sejahtera maupun PT Triguna Pratama Abadi sama-sama memiliki pabrik di Karawang, Jawa Barat, dan satu manajemen di bawah Tenang Jaya Group.