Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menyatakan tidak ditindaknya manajemen perusahaan dalam kasus pembuangan limbah B3 jadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan.
Polres Mojokerto menunda gelar perkara pembuangan limbah B3 yang direncanakan Kamis, 9 Januari 2020. Gelar perkara ditunda karena penyidik masih membutuhkan keterangan ahli.
Kamis, 9 Januari 2020, Polres Mojokerto melakukan gelar perkara kasus limbah B3 untuk menyimpulkan apakah sudah cukup alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan siapa saja yang bersalah.