Jumat, 10 January 2020 03:50 UTC
LIMBAH B3. Limbah B3 sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto menunda gelar perkara pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang direncanakan Kamis, 9 Januari 2020. Gelar perkara tersebut ditunda karena penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Soal limbah (B3) batal digelar hari ini, masih ada yang harus dilengkapi, karena masih harus minta keterangan ahli dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga melalui pesan singkat, Kamis 9 Januari 2020.
Sebelumnya, penyidik telah meminta bantuan petugas atau pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur sebagai ahli yang bisa dimintai keterangannya. Namun, petugas yang diminta tersebut bukan kategori ahli.
BACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3
"Penyidik sudah mengundang DLH Jatim, ternyata dari DLH Jatim bukan ahli, tapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata perwira polisi yang akrab disapa Yoga ini.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Mojokerto telah meminta keterangan 21 orang dalam perkara yang sedang dalam penyidikan ini. Mereka di antaranya tiga sopir truk pembawa dan pembuang limbah B3, warga, LSM pendamping warga, pemilik lahan tempat membuang limbah B3, dan manajemen dari tiga perusahaan yang terkait dalam perkara ini. Penyidik juga sudah mengantongi hasil uji laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto yang menyatakan limbah yang dibuang termasuk B3.
Pembuangan limbah B3 di luar prosedur itu terjadi 17 Desember 2019 di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Limbah B3 diangkut dan dibuang dengan tiga truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera.
Warga mencegah dan membawa sopir serta truk ke Mapolres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, limbah tersebut merupakan limbah sisa pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Gresik, Jawa Timur.
PT Adiprima Suraprinta hanya menggunakan jasa PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3 termasuk pengangkutannya. Limbah tersebut seharusnya diserahkan ke PT Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola terakhir limbah B3 untuk didaur ulang atau dimusnahkan. Namun malah dibuang di lahan bekas galian C secara ilegal di dekat Gunung Penanggungan, Ngoro, Mojokerto.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3
PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Triguna Pratama Abadi masih satu grup perusahaan di bawah Tenang Jaya Group yang berkedudukan di Karawang, Jawa Barat.
Manajemen perusahaan terkait terancam jadi tersangka karena sesuai pemeriksaan polisi pada tiga sopir truk, pembuangan limbah B3 di luar prosedur itu atas perintah manajemen perusahaan. Polisi masih membutuhkan keterangan ahli untuk menyimpulkan siapa saja yang bersalah.
Pembuangan limbah B3 secara ilegal bisa dijerat pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.