Logo

Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 January 2020 03:30 UTC

Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3

LIMBAH B3. Limbah B3 sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tinggal selangkah lagi Polres Mojokerto menetapkan siapa saja yang bersalah atau melanggar hukum dalam pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Hari ini, Kamis, 9 Januari 2020, penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk menyimpulkan apakah sudah cukup alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan siapa saja yang bersalah.

Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyidik sudah memintai keterangan semua pihak terkait termasuk manajemen perusahaan yang bertanggung jawab pada pengelolaan limbah B3 tersebut.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Periksa PT Tenang Jaya Terkait Limbah B3, Ini Materi Pemeriksaannya

"Gelar perkara ini untuk meneliti dan mencocokkan barang bukti. Bisa jadi (ada penentuan) tersangka atau ada yang harus dilengkapi lagi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga, Rabu, 8 Januari 2020.

Perwira yang akrab disapa Yoga ini mengatakan penyidik juga sudah memintai keterangan pemilik lahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3. "Pemilik lahan ini menerima limbah B3. Ini yang kami (bahas dalam) gelar perkara besok (hari ini)," katanya.

Penyidik juga sudah mengantongi hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto yang menyatakan sampel limbah yang diteliti tergolong limbah B3.

"Untuk barang bukti limbah B3 dititipkan ke perusahaan pengelolaan limbah karena harus segera dimusnahkan," kata Yoga.

Limbah B3 tersebut dibuang dengan diangkut tiga truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, 17 Desember 2019. Limbah B3 itu adalah limbah sisa pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur.

BACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3

PT Adiprima Suraprinta sebagai produsen kertas memang menggunakan jasa PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pengangkut sekaligus pengelola limbah B3.

Hasil penyidikan polisi, limbah B3 tersebut sebenarnya akan dibawa ke PT Triguna Pratama Abadi, Karawang, Jawa Barat, sebagai pengelola terakhir limbah B3. PT Triguna Pratama Abadi dan PT Tenang Jaya Sejahtera sama-sama perusahaan pengelola limbah B3 di bawah manajemen Tenang Jaya Group. Manajemen dari tiga perusahan terkait sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pelanggar dalam pengelolaan limbah B3 bisa dijerat pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.