Polres Mojokerto Periksa PT Tenang Jaya Terkait Limbah B3, Ini Materi Pemeriksaannya

Dini

Reporter

Dini

Kamis, 26 Desember 2019 - 08:05

Editor

Ishomuddin
polres-mojokerto-periksa-pt-tenang-jaya-terkait-limbah-b3-ini-materi-pemeriksaannya

LIMBAH B3. Perwakilan PT Tenang Jaya Sejahtera masuk ke gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Kamis, 26 Desember 2019. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Karawang, Jawa Barat, memenuhi panggilan penyidik Polres Mojokerto terkait kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis, 26 Desember 2019.

Limbah B3 dari sisa pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur, itu dibuang secara ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 17 Desember 2019. Limbah B3 tersebut dibuang menggunakan tiga truk PT TJS sebagai perusahaan pengelola limbah B3.

BACA JUGA: Warga Mojokerto Desak PT Tenang Jaya Sejahtera Bersihkan Limbah B3

"Hari ini kami panggil dua orang pihak manajemen PT. TJS terkait limbah B3 yang dibuang di Ngoro. Cuma, yang datang baru satu ini dan masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga pada jatimnet.com di gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Perwira yang akrab disapa Yoga itu mengatakan penyidik akan menanyakan beberapa hal termasuk terkait tujuan pengangkutan limbah B3 yang semestinya.

“Kami akan tanyakan seharusnya limbah B3 ini akan dibawa kemana,” kata Yoga. Selain itu, penyidik juga akan mengkroscek apakah benar pembuangan limbah B3 secara ilegal itu atas perintah perusahaan. “Sebab berdasarkan pengakuan tiga sopir truk milik PT TJS, ketiganya mengaku diperintah perusahaan membuang di Ngoro,” katanya.

Perwakilan Tenang Jaya tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mojokerto.

BACA JUGA: Pembangunan Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Bisa Kurangi Pelanggaran Industri

Penelusuran jatimnet.com di lokasi, perwakilan PT TJS yang memenuhi panggilan polisi itu bernama Rahmad sesuai daftar hadir kunjungan tamu yang ada di gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Hingga pukul 15.00 WIB, Rahmad masih menjalani pemeriksaan. Jabatan Rahmad di PT TJS belum diketahui.

Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan 12 orang antara lain tiga sopir truk PT TJS, empat warga dan pegiat LSM pendamping warga, serta lima orang manajemen PT Adiprima Suraprinta.

Perlu diketahui, PT TJS masih satu manajemen dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang juga bergerak di bidang pengelolaan limbah B3. (Ishomuddin, Karina Norhadini)

Baca Juga