Jumat, 20 December 2019 10:15 UTC
LIMBAH B3. Limbah B3 berupa sludge sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah desa dan warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mendesak PT Tenang Jaya Sejahtera membersihkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di lahan bekas galian C atau galian tanah dan batu di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
“Kami minta agar dibersihkan dari desa kami. Kasus pembuangan limbah B3 ini sudah ditangani Polres Mojokerto,” kata Kepala Desa Ngoro Suryo Prihatono, Jum’at, 20 Desember 2019.
Suryo mengatakan warga sebelumnya tak curiga dengan adanya beberapa truk yang masuk ke kawasan lahan bekas galian C di dekat Gunung Penanggungan tersebut. “Sudah beberapa kali membuang di situ sebelum dicegah warga,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Bisa Kurangi Pelanggaran Industri
Setelah tahu yang dibuang limbah B3, warga langsung mencegat tiga truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera tersebut.
Informasi dari warga, pihak PT Tenang Jaya Sejahtera telah mengevakuasi sebagian limbah B3 berupa sludge atau limbah lumpur sisa pengolahan pabrik kertas tersebut. Pantauan di lokasi, masih ada beberapa kantong besar berisi sludge yang sudah mengering dan belum dievakuasi.
Hasil penyelidikan polisi, truk PT Tenang Jaya Sejahtera yang berkantor di Karawang, Jawa Barat, itu mengangkut sludge atau limbah lumpur sisa pengolahan pulp dan kertas PT Adiprima Suraprinta di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Polisi telah memeriksa tiga sopir truk pengangkut limbah B3 tersebut dan memanggil manajemen perusahaan terkait baik PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Adiprima Suraprinta. "Hari ini kami panggil pihak PT Adiprima Suraprinta,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga.
BACA JUGA: Diduga Mengandung Limbah B3, Tanah Uruk Bantaran Sungai Marmoyo akan Diuji
PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemusnahan limbah B3 serta produk kadaluarsa. Pabrik PT TJS berdiri tahun 2008 di Jalan Raya Tarum Barat KM.6-7 Kutamekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Dua tahun kemudian, pada tahun 2010 manajemen PT TJS mendirikan perusahaan di bidang yang sama, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Manajemen PT Adiprima Suraprinta maupun PT Tenang Jaya Sejahtera belum bisa dikonfirmasi. Pembuangan limbah B3 secara ilegal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 tersebut. (Ishomuddin)