Jumat, 25 October 2019 14:20 UTC
Kepala Seksi Lingkungan Hidup DLH Surabaya City Mangezong Negeri Pertiwi. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menyebut pembangunan tempat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Surabaya dapat mengurangi pelanggaran industri. Sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, pengelolaan limbah rencananya akan dibangun di wilayah Tambak Oso Wilangun.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi disebabkan mahalnya biaya transportasi pengolahan limbah B3 dari Surabaya ke Mojokerto hingga Jawa Barat.
“Pengelolaan limbah B3 itu sangat penting, karena itu limbah yang berbahaya dan beracun membutuhkan penanganan yang khusus dan tertentu,” kata Kepala Seksi Lingkungan Hidup DLH Surabaya City Mangezong Negeri Pertiwi saat diwawancarai di ruangannya, Jumat 25 Oktober 2019.
BACA JUGA: DPRD Jatim Tagih Keseriusan Pemprov Bangun Pengolahan Limbah B3
Selama ini, limbah B3 dari pemkot, medis, maupun kegiatan usaha, dikelola ke daerah Jawa Barat. Hal tersebut karena di Jawa Timur hanya Mojokerto yang mempunyai pengelolaan limbah. Itu pun dengan kapasitas yang kecil.
Karena jarak yang sangat jauh, biaya pengiriman limbah B3 sangat mahal. Sehingga pengusaha sering melanggar dan tidak mengelola limbah B3nya sesuai dengan prosedur.
“Jadi selama ini usaha yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin untuk penyimpanan sementara limbahnya,” kata Sonya.
BACA JUGA: Langgar izin IPAL dan B3, Hotel Ibis Budget Disegel
Ia juga menyampaikan penyimpanan limbah B3 nya pun harus sesuai dengan izin yang diserahkan ke DLH. Biasanya untuk mengukur standar atau kapasitas limbah diukur dengan luas penyimpanan limbah yang dimiliki.
Sehingga sebelum memenuhi kapasitas pengusaha harus segera mengirimkan limbah B3 melalui transporter (pengantar limbah B3), kata Sonya, agar DLH tidak memberikan surat peringatan maupun penyegelan.
“Nah masalahnya memang biaya transporter ini mahal. Dan limbahnya harus terpisah sesuai dengan jenisnya,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Ambil Sampel Dugaan Limbah B3 di Bantaran Sungai Marmoyo
Ia berharap Kota Surabaya bisa mengadakan pengelolaan limbah B3. Agar pengusaha dan semua hal yang menghasilkan limbah B3 lebih sadar lingkungan.
Sejauh ini pembangunan pengelolaan limbah B3 di Surabaya tengah diproses oleh Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya.
Kabarnya tahun 2019 ini pemerintah pusat telah mengeluarkan izin untuk pemkot, dan pengelolaan tersebut akan dibangun di Tambak Oso Wilangon Surabaya.
