Kamis, 03 October 2019 14:16 UTC
MELANGGAR. Petugas Satpol PP Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muahmmad Surabaya, Kamis 3 Oktober 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad no 24. Penyegelan dilakukan karena kegiatan usaha PT Newland Indoraya (selaku pengelola Hotel Ibis Budget) di Jalan HR Muhammad melanggar sejumlah peraturan dan peraturan wali kota (perwali) sejak dua tahun beroperasi.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan penyegelan dilakukan karena kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin pembuangan air limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami menerima surat nomor 660/ 13128/ 436.7.12/ 2019 pada 30 Agustus 2019 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya karena adanya pelanggaran,” kata Irvan saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis 3 Oktober 2019.
BACA JUGA: Pasar Tangjungsari 77 Disegel Pemkot, Pedagang Rencanakan Berjualan di Jalan
Penindakan Satpol PP tersebut berdasar pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah.
Ia menyampaikan sebelumnya pemkot sudah memberikan surat peringatan dan juga surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kepada manajemen. Tapi status perizinan tidak ada perubahan dan masih menjalankan usaha.
“Karena hal tersebut, sekarang kami segel. Sebelum penyegelan pun, kami menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen hotel,” Irvan menambahkan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Irvan, petugas menjelaskan ada beberapa perizinan yang tidak dilengkapi sehingga hotel yang terletak di Surabaya Barat itu harus disegel.
Irvan juga menyampaikan bahwa Hotel Ibis tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
BACA JUGA: Gedung Tak Berizin, Pemkot Surabaya Segel Pasar Tanjungsari 77
Setelah diberi penjelasan, tim langsung melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker di pintu masuk hotel. Penyegelan juga dilakukan di sejumlah fasilitas yang juga tidak berizin.
Sementara itu perwakilan dari Manajemen Hotel Ibis Budget HR Muhammad, Budi Setiawan mengaku pihaknya sudah berupaya mengajukan perizinan. Hanya saja masih terkendala perubahan di lapangan yang membutuhkan waktu.
"Kami respect dengan penyegelan ini. Kami akan menyempurnakan semua dokumen-dokumen yang diminta berupa izin limbah B3 dan izin IPAL,” ujarnya.
Dengan adanya pemberhentian oprasional sementara hotel, dijelaskan Budi sekitar 30 tamu hotel terpaksa dipindah ke sister company. “Kami memfasilitasi secara gratis untuk transportasi,” pungkasnya.