Logo

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 July 2026 09:30 UTC

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas

MUI Sampang menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD, Kamis 16 Juli 2026. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mendukung usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara MUI Sampang dan DPRD Sampang yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.

Ketua Umum MUI Sampang, KH M Itqan Bushiri, mengatakan dukungan dari DPRD di daerah dibutuhkan sebagai bagian dari upaya konstitusional untuk memperkuat aspirasi yang telah disampaikan MUI Pusat kepada pemerintah dan DPR RI.

Menurutnya, DPRD Sampang diharapkan turut mendorong agar RUU Pidana LGBT segera masuk ke dalam Prolegnas. Ia menilai regulasi tersebut perlu memuat sanksi pidana yang tegas bagi penyebar maupun pelaku LGBT sebagai bentuk efek jera di tengah masyarakat.

"Kami menilai langkah MUI Pusat ini sebagai upaya menjaga moral publik, ketahanan keluarga, perlindungan generasi muda, serta nilai-nilai syariat Islam," kata Itqan.

BACA: Perpres Pertahanan Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter 

Dalam kesempatan itu, Itqan juga menyoroti fenomena waria yang menurutnya semakin terlihat di berbagai ruang sosial maupun media digital di Kabupaten Sampang. Ia berpandangan kondisi tersebut perlu disikapi secara bijaksana, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bagi kami, ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut penjagaan akidah, akhlak, keluarga, dan masa depan generasi muda. Sampang tidak boleh lengah terhadap berbagai bentuk normalisasi LGBT yang masuk melalui ruang pergaulan anak muda," ujarnya.

MUI Sampang berpandangan perilaku LGBT bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia sebagai laki-laki dan perempuan yang bertujuan membangun keluarga, melahirkan keturunan, serta menjaga keberlanjutan generasi.

Lebih lanjut, Itqan mengungkapkan bahwa MUI di empat kabupaten di Pulau Madura telah menyepakati langkah bersama untuk mengawal usulan tersebut melalui DPRD di masing-masing daerah.

BACA: 25 Terdakwa Pesta Seks Gay Divonis Berbeda oleh Hakim 

"Kami bersama MUI se Madura bersepakat bagaimana dari bawah ini ada dorongan dan dukungan ke MUI Pusat, sekiranya apa yang diinginkan oleh kelompok LGBT ini tidak bisa tercapai," tandasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan RUU Pidana LGBT yang saat ini tengah diusulkan masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai sikap yang disampaikan para ulama sejalan dengan komitmen DPRD dalam menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata pria yang akrab disapa Bung Fafan tersebut.