Logo

Pasar Tangjungsari 77 Disegel Pemkot, Pedagang Rencanakan Berjualan di Jalan

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 August 2019 06:09 UTC

Pasar Tangjungsari 77 Disegel Pemkot, Pedagang Rencanakan Berjualan di Jalan

SEGEL. Pemkot lakukan penyegelan Pasar Jalan Tanjungsari 77 karena tidak mempunyai izin operasional dan lingkungan pasar . Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan pedagang buah di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya memutuskan akan berjualan di jalanan. Hal tersebut akan dilakukan jika Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) tidak memberikan solusi setelah menyegel pasar tersebut, pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Salah satu pedagang buah Joko Hendro menyampaikan kekecewaan atas tindakan pemkot yang kerap menggusur para pedagang buah, baik di Pasar Koblen, dan beberapa pasar di Tanjungsari. 

“Saya merasa teraniaya. Selama ini kami kerja selalu disuruh pindah,” kata Joko saat diwawancarai melalui telepon, Rabu 7 Agustus 2019.

Puluhan pedagang tersebut mengaku beberapa kali mengalami penertiban oleh pemkot sejak penggusuran Pasar Peneleh tahun 2010, dan pada 2014 yakni penggusuran dari Pasar Koblen, Tanjungsari.

BACA JUGA: Gedung Tak Berizin, Pemkot Surabaya Segel Pasar Tanjungsari 77

Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh pemkot selalu dilakukan dengan alasan tidak adanya izin operasional pasar.

Informasinya, hanya Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) yang mempunyai izin operasional kegiatan pasar.

“Saya pernah dagang di PIOS, kira-kira pada 2015 lalu. Kami juga ingin coba, setelah kami berdagang di PIOS keadannya tidak seperti yang kami inginkan,” kata dia.

Joko mengungkapkan puluhan pedagang berjualan kurang lebih selama tujuh bulan di PIOS. Pihaknya memutuskan berhenti berjualan karena sedikitnya pembeli selama masa tersebut.

BACA JUGA: Rencana Pemindahan Pasar Tanjungsari Surabaya ke PIOS Ditolak Pedagang

Banyak buah yang tidak terjual dan membusuk, kata Joko, sehingga para pedagang membuang buah tersebut. Bahkan beberapa pembeli mengeluhkan jarak tempuh dan akses ke PIOS tersebut.

“Jalur ini kan banyak kendaraan besar sepertu truk, dan katanya rawan penodongan pada pembeli. Itu pembeli saya sendiri yang mengeluh ke saya,” kata Joko.

Ia juga mengaku sempat tidak berjualan selama lima bulan. Hal ini karena tidak mempunyai tempat untuk berjualan.

Menurutnya sah-sah saja jika pemkot melakukan penertiban sesuai peraturan, tapi harus disertai dengan solusi dan pengadaan pasar yang memadai. 

BACA JUGA: Kemendag Bidik Pasar di Amerika Latin Lewat Chile

“Sudah saya sampaikan aspirasi kami. Selama ini pemerintah terkesan seperti arogan, hanya mengeksekusi tanpa memberi solusi,” katanya.

Joko menyampaikan jika ia berjulan sekitar dua bulan di Pasar Tanjungsari 77 dengan menyewa pada PT Maju Terus Kawan.
Para pedagang mengetahui jika belum ada izin pengelolaan pasar.

Tapi karena tidak ada pilihan tempat untuk berjualan, pihaknya memaksa tetap menyewa dan berjualan.

“Saya sebagai warga cuman mencari nafkah negara sendiri, tapi kami selalu dibentur oleh masalah tanpa ada solusi,” katanya.