Logo

Gedung Tak Berizin, Pemkot Surabaya Segel Pasar Tanjungsari 77

Sedangkan pedagang memaksa pada pemilik gedung agar diizinkan berjualan.
Reporter:,Editor:

Selasa, 06 August 2019 09:23 UTC

Gedung Tak Berizin, Pemkot Surabaya Segel Pasar Tanjungsari 77

SEGEL. Pemkot lakukan penyegelan Pasar Jalan Tanjungsari 77 karena tidak mempunyai izin operasional dan lingkungan pasar . Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyegel Pasar Tanjungsari 77 Surabaya pada Selasa, 6 Agustus 2019, lantaran gedung tidak memiliki izin perdagangan dan jasa. 

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widiyanto menyampaikan penindakan ini karena adanya penyalagunaan gedung oleh pengelola, yakni PT Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari 77.

"Di sana itu zonasinya untuk perindustrian dan pergudangan bukan untuk perdagangan dan jasa," kata Irvan saat diwawancarai melalui telepon, Selasa 6 Agustus 2019.

Penyegelan dilaksanakan, Selasa, pukul 08.00 WIB, oleh Satpol PP bersama kepolisian Tanjung Perak Surabaya.

BACA JUGA: Rencana Pemindahan Pasar Tanjungsari Surabaya ke PIOS Ditolak Pedagang

Irvan mengaku merasa kasihan dengan para pedagang yang tidak mengetahui izin gedung tersebut. Sehingga selama ini pedagang membayar sewa ke pengelola tanpa mengetahui status perizinan lingkungannya.

Sebelum menertibkan, pemkot sudah melakukan mediasi di Polres Tanjung Perak, Senin 5 Agustus 2019, serta memberi pemberitahuan kepada pedagang terkait larangan berjualan di Jalan Tanjungsari 77.

Pihaknya menyampaikan bahwa puluhan pedagang justru menjadi korban dari penyewa.

"Hari ini kami tertibkan, dan kami segel agar tidak ada aktivitas lagi," katanya.

BACA JUGA: Pedagang Keluhkan Sepinya Los Relokasi Pasar Legi

Bahkan untuk akses keluar masuk dari persil juga disegel oleh Satpol PP Surabaya.

Upaya tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa gedung tersebut.

Saat ditanya perihal peralihan perizinan pengelola pasar, Irvan menyampaikan tidak mengerti persoalan tersebut. Sebab, yang berwewenang adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak DCKTR belum bisa dihubungi.

BACA JUGA: Kemendag Akan Bangun Pasar Induk di Jatim dengan Konsep dari Beijing

Sebelumnya beredar kabar bahwa pada 2017, PT Maju Terus Kawan mencoba untuk berkembang dan menyewa lahan untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77.

Namun setiap pihaknya mengajukan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pedagang buah Joko Hendro menyampaikan sangat kecewa dengan sikap pemkot menyegel pasar Jalan Tanjungsari 77.

Apalagi penindakan ini tidak disertai dengan solusi untuk sejumlah pedagang.

BACA JUGA: Risma: Cross Culture Bisa Jadi Ajang Belajar Pasar Bebas 2020

"Kami akan jualan di jalan kalau tidak disediakan pasar buah yang layak dan strategis," kata dia. 

Joko menyampaikan pihaknya sudah mengetahui status perizinan tanah yang dikelola oleh PT Maju Terus Kawan. Pihaknya mengaku memaksa tetap menyewa agar tetap bisa berjualan.

Menurutnya selama ini pemkot selalu arogan dan tidak melihat kondisi warga kecil.

Dalam memutuskan dan menentukan pasar, seperti di Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS), pun dilakukan secara sepihak dan tidak melihat kondisi lapangan.

BACA JUGA: Kemendag Akan Bangun Pasar Induk di Jatim dengan Konsep dari Beijing

"Lah di PIOS itu buah habisnya dalam waktu empat hari, kadang membuang dan membusuk. Sedangkan di Tanjungsari dua hari buah-buahan sudah habis terjual," katanya.

Ia berharap agar pemkot segera menyediakan pasar buah yang strategis untuk pedagang. Sehingga bukan hanya penertiban saja yang dilakukan, melainkan juga solusinya.