Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3

Dini

Reporter

Dini

Rabu, 25 Desember 2019 - 10:30

Editor

Ishomuddin
manajemen-pt-tenang-jaya-sejahtera-terancam-jadi-tersangka-pembuangan-limbah-b3

LIMBAH B3. Limbah B3 sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal oleh PT Tenang Jaya Sejahtera di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) terancam jadi tersangka kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan penyidikan Polres Mojokerto, perintah pembuangan limbah B3 secara ilegal itu atas perintah manajemen perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki pabrik di Karawang, Jawa Barat tersebut.

“Menurut pengakuan tiga sopir truk yang sudah kami periksa, memang atas perintah manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera untuk membuang di situ,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Desember 2019.

BACA JUGA: Buronan Limbah B3 Mojokerto Dieksekusi di Semarang

Tiga truk PT TJS itu membuang limbah B3 berupa sludge sisa pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik. Polisi sudah memintai keterangan pihak PT Adiprima Suraprinta. "PT Adiprima mengakui memang bekerjasama dengan PT Tenang Jaya," kata perwira yang akrab disapa Yoga tersebut. Namun PT Adiprima Suraprinta hanya sebagai pengguna jasa PT TJS yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3. 

Terkait pengakuan ketiga sopir truk, polisi tak ingin cepat menyimpulkan dan masih membutuhkan keterangan manajemen PT TJS sebagai dasar penetapan tersangka. “Kami masih menunggu kehadiran pihak PT Tenang Jaya Sejahtera yang sudah kami panggil untuk hadir besok (Kamis, 26 Desember 2019),” katanya. 

Yoga mengatakan ketiga sopir yang mengangkut dan membuang limbah B3 itu hanya sebagai pelaksana. “Mereka hanya sebagai pelaksana, bukan pemutus kebijakan perusahaan. Makanya, kami panggil pihak perusahaan (PT TJS),” ujarnya.

BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3

Sementara itu, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) mendesak polisi menindak manajemen PT TJS yang sembarangan melakukan pembuangan limbah B3 di luar prosedur dan melanggar aturan hukum itu.

"Manajemen PT TJS kuat dugaan terlibat karena mereka harus melakukan kontrol dan tracking (pelacakan) posisi truk yang mengangkut limbah,” kata Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.

Menurutnya, perusahaan pembuang limbah B3 ilegal bisa dijerat dengan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

PT TJS masih satu manajemen dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang memiliki pabrik di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga