Selasa, 11 February 2020 07:00 UTC
LIMBAH B3. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Kami tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan tanggal 7 kemarin (Jum’at, 7 Februari 2020)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Pimayoga, Senin, 10 Februari 2020.
Kelima tersangka tersebut antara lain tiga sopir truk PT Tenang Jaya Sejahtera, pemilik lahan, dan orang suruhan pemilik lahan yang mencari limbah untuk ditimbun secara ilegal di bekas galian.
Tiga sopir truk tersebut antara lain Muchlisin, 47 tahun, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang; Armanurohim, 28 tahun, warga Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto; dan Mohamad Basuki, 35 tahun, warga Dusun Satu Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Saksi Ahli Lengkap, Polres Mojokerto Akan Gelar Perkara Limbah B3
Sedangkan pemilik lahan yang dijadikan tempat pembuangan adalah Zainul Arifin, 46 tahun, warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan orang suruhan Zainul yang disuruh mencari limbah adalah Suparman, 59 tahun, warga Dusun Betro Timur, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Polisi belum menahan para tersangka dan mereka akan dipanggil kembali sebagai tesangka. Perwira yang akrab disapa Yoga itu mengatakan penetapan lima tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada serta keterangan ahli sehingga penyidik menyimpulkan para tersangka sengaja melakukan pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya.
"Menurut ahli, ada niat jahat melakukan dumping (pembuangan) dan (melibatkan) fasilitator pemilik lahan dan perantara. Maka dengan alat bukti yang kami dapatkan, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoga.
menurutnya, tersangka Zainul meminta bantuan tersangka Suparman untuk mencarikan limbah B3 jenis sludge paper untuk menguruk bekas galian C dengan tujuan mendapat keuntungan.
Pemilik lahan yang bersedia menerima pembuangan limbah B3 itu mendapat kompensasi Rp750 ribu per satu bak truk. Sedangkan tersangka Suparman hanya mendapat upah Rp50 ribu sebagai penghubung sopir truk dengan pemilik lahan.
Menurut Yoga, pembuangan limbah B3 itu tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan pengeola limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pembawa limbah maupun PT Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola terakhir. Dua perusahaan ini satu kelompok usaha di bawah Tenang Jaya Group yang pabriknya berada di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3
Sedangkan limbah B3 yang dibawa adalah limbah pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur, sebagai pengguna jasa pengelola limbah B3.
"Ini adalah uang sopir yang dipakai untuk pembayaran tersebut, mengambil keuntungan tanpa konfirm ke perusahaan. Jadi uang sopir pribadi digunakan mungkin dengan cara mengurangi retase sehingga dapat untung dari biaya perjalanan," kata Yoga.
Manajemen ketiga perusahaan terkait telah diperiksa. Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera maupun PT Triguna Pratama Abadi membantah jika pembuangan limbah B3 tersebut atas perintah perusahaan. Bantahan ini bertolak belakang dengan pernyataan para sopir pada polisi saat awal pemeriksaan dimana para sopir mengaku pembuangan limbah B3 itu atas perintah perusahaan.