Kamis, 06 February 2020 09:00 UTC
LIMBAH B3. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto telah melengkapi keterangan saksi ahli dalam perkara pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Kami sudah mintai keterangan ahli pidana dan ahli (dari) DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim. Mungkin dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga, Kamis 7 Februari 2020.
Keterangan saksi ahli dari DLH Jatim diperlukan untuk memastikan limbah tersebut jenis sludge kertas yang tergolong B3. Sedangkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diperlukan untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.
BACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3
“Minggu ini kalau sudah gelar secepatnyalah,” kata perwira yang akrab disapa Yoga ini.
Selain saksi ahli, penyidik telah memeriksa 21 saksi di antaranya warga, manajemen tiga perusahaan terkait, tiga sopir truk yang membuang limbah B3, hingga pemilik lahan bekas galian C yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3.
Polisi juga menyita sepuluh truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera yang digunakan untuk membuang limbah B3. Sopir truk mengaku berani membuang limbah B3 ke tempat yang bukan tujuan sebenarnya atas perintah manajemen perusahaan dan ada izin dari pemilik lahan.
Pembuangan limbah B3 di luar prosedur itu terjadi 17 Desember 2019. Limbah B3 diangkut dan dibuang dengan truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera. Warga mencegah dan membawa sopir serta truk ke Mapolres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, limbah tersebut merupakan limbah sisa pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Gresik, Jawa Timur.
BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3
PT Adiprima Suraprinta hanya menggunakan jasa PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3 termasuk pengangkutannya. Limbah tersebut seharusnya diserahkan ke PT Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola terakhir limbah B3 untuk didaur ulang atau dimusnahkan. Namun malah dibuang di lahan bekas galian C secara ilegal di dekat Gunung Penanggungan, Ngoro, Mojokerto.
PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Triguna Pratama Abadi masih satu grup perusahaan di bawah Tenang Jaya Group yang berkedudukan di Karawang, Jawa Barat.
Pembuangan limbah B3 secara ilegal bisa dijerat pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.