Rabu, 25 December 2019 07:05 UTC
LIMBAH B3. Limbah B3 sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap di balik sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia khususnya Jawa Timur.
Bahkan Ecoton menuduh ada mafia yang sejak lama menghambat penindakan hukum pidana atas pelanggaran tata kelola limbah B3.
“Ada mafia yang hidup atas rusaknya tata kelola limbah B3. KPK harus menyelidikinya,” kata Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi, Rabu, 25 Desember 2019.
Prigi mengatakan biaya produksi pengelolaan limbah B3 memang mahal. Untuk mengurangi biaya produksi, perusahaan pengelola limbah B3 dituduh pernah menyalahi prosedur pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, dan pemusnahan limbah B3.
BACA JUGA: Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Lanjut
Ia menambahkan ada beberapa tempat di Jawa Timur yang dijadikan lokasi pembuangan ilegal maupun penampungan sementara yang menurutnya ada yang tidak sesuai prosedur.
“Antara lain delapan kawasan milik militer, pemukiman penduduk, bekas galian C (galian tanah dan batu), dan sawah atau lahan terbuka,” ujar aktivis penerima penghargan lingkungan Goldman Environmental Prize Award 2011 dari Yayasan San Fransisco, Amerika Serikat ini.
Menurutnya, dua perusahaan besar pengelola limbah B3 yang selama ini bermasalah adalah PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Karawang, Jawa Barat, dan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur. Dua perusahaan ini milik satu keluarga dan menguasai pengelolaan limbah B3 di Indonesia terutama di Jawa, Bali, dan Sumatra.
BACA JUGA: Polisi Ambil Sampel Dugaan Limbah B3 di Bantaran Sungai Marmoyo
PT TJS maupun PRIA memang telah memiliki izin pengangkutan, pengolahan, pemanfataan, dan pemusnahan limbah B3. Namun, menurut Prigi, kedua perusahaan itu patut diawasi terus. Selain dua perusahaan itu, ada beberapa perusahaan lainnya yang juga bergerak di bidang pengangkutan maupun pengelolaan limbah B3.
Tahun 2018, PRIA diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena membiarkan adanya jual beli limbah B3 berupa abu sisa pembakaran batu bara sebagai tanah uruk. Limbah B3 itu dijual ke warga sekitar pabrik PT PRIA di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pemerintah meminta PRIA mengevakuasi dan membersihkan abu sisa pembakaran batu bara yang jadi material urukan di pekarangan maupun di dalam rumah penduduk Lakardowo.
Sesuai undang-undang, sanksi itu dijatuhkan atas rekomendasi tim audit lingkungan yang ditunjuk kementerian terkait. Namun sayangnya, tim tidak merekomendasikan sanksi pidana dalam pelanggaran tata kelola limbah B3 tersebut. Aktivis dan warga juga menyayangkan hasil pemeriksaan tim audit yang menyatakan pencemaran air tanah di dua dusun dekat pabrik PT PRIA bukan akibat penimbunan ribuan ton limbah B3 padat dan cair tahun 2010. Lahan yang ditimbun dengan limbah B3 itu diratakan untuk pembangunan pabrik PT PRIA yang berdiri hingga kini.
BACA JUGA: Warga Mojokerto Desak PT Tenang Jaya Sejahtera Bersihkan Limbah B3
Sementara itu, tiga truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera baru-baru ini membuang limbah B3 hasil pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur. Limbah itu sedianya akan dibawa ke pabrik PT TJS di Karawang, Jawa Barat, namun dibuang ke lahan galian C di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 17 Desember 2019.
Polres Mojokerto menyidik pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 tersebut. “Kasusnya sudah naik ke (tahap) penyidikan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Pihak PT PRIA yang satu manajemen dengan PT TJS belum menanggapi tuduhan Ecoton terkait dugaan suap selama ini maupun terkait pembuangan limbah B3 di Ngoro, Mojokerto, yang diangkut truk PT TJS. Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati belum merespon saat dikonfirmasi. (Ishomuddin)