Logo

KPK Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 November 2025 00:00 UTC

KPK Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Foto: ChatGPT

JATIMNET.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peramapasan Aset.

Komisi Antirasuah berpendapat regulasi ini dapat segera memulihkan kerugian negara akibat kejahatan yang merampas kekayaan negara tanpa menunggu inkrah.

“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Ia menyatakannya dalam acara Progressive Talks 2025 bertajuk “Due Process of Law dan Effective Asset Management untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset.”

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum strategis antara penegak hukum dan akademisi ini berlangsung di di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), Jumat pekan lalu, 21 November 2025.

Menurut Fitroh, meski perampasan aset sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Tipikor, RUU Perampasan Aset memberi ruang pemulihan yang lebih cepat dan berdampak.

Melalui langkah ini, perampasan aset oleh pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan sehingga tidak ada pengalihan adan dihilangkan.

“Muaranya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut nantinya akan dilelang, dihibah, atau penetapan status penggunaan (PSP),” tambah Fitroh.

Ia juga menekankan, upaya ini merupakan bagian dari amanat internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Konvensi tersebut menegaskan pemulihan aset merupakan komponen fundamental dalam pemberantasan korupsi. “Ini bukan soal mengabaikan hak asasi, tapi memastikan uang rakyat kembali,” tegasnya.

Oleh karena itu Fitroh menekankan pentingnya dukungan akademisi dan mahasiswa dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, perguruan tinggi menjadi ruang penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai urgensi perampasan aset.

Sementara, Direktur E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Robert M Tacoy menyatakan bahwa tujuan akhir setiap penegakan hukum haruslah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Tujuan akhir penegakan hukum adalah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Robert.

KPK mengingatkan, keberhasilan pengesahan RUU sangat bergantung pada dukungan publik dan pemahaman yang kuat, di mana perguruan tinggi berperan sangat penting.

Hal senada diungkapkan oleh Dosen Hukum Pidana UNDIP Gaza Caruman. Ia menilai diskursus ini mampu menjadi bekal mahasiswa dalam menyuarakan pemikiran terhadap urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, KPK berharap dukungan akademisi dan mahasiswa mampu memperkuat pemahaman publik dan mendorong DPR, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi keadilan restoratif bagi keuangan negara.

 

Sumber: Situs Resmi KPK RI