Logo

Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap, Ini Motifnya

Reporter:,Editor:

Senin, 24 November 2025 07:10 UTC

Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap, Ini Motifnya

Ilustrasi pakaian dalam wanita sedang dijemur. Foto: Freepik.com

JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik akhirnya menangkap tersangka pencurian pakaian dalam wanita saat sedang dijemur di wilayah Kecamatan Kebomas yang sempat viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, pria berinisial RAS, 27 tahun, warga Kabupaten Lamongan ditangkap di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 16.10 WIB.  

Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil identifikasi pelat motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan pelaku beraksi dengan mengenakan jaket hitam, helm putih, dan mengendarai Honda Scoopy warna merah maroon.

BACA: Pemuda di Mojokerto Tepergok Curi Pakaian Dalam Wanita

Saat itu,  RAS terlihat mengambil pakaian dalam milik korban berinisial DAS di Randuagung, Kebomas dari jemuran pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 12.30 WIB.

“Karena dorongan fantasi pribadi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin, 24 November 2025.

Dalam menangani perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku. Kemudian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa pakaian dalam wanita hasil curian.

Barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Andi mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjemur pakaian.“Jika memungkinkan, jemurlah pakaian terutama pakaian dalam di area yang lebih aman atau tertutup agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.