Logo

Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Lanjut

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 February 2019 13:45 UTC

Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Lanjut

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjua tempat pengolahan limbah B3 di Bogor. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansah meninjau tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor Jawa Barat, Jumat 22 Februari 2019.

Khofifah berharap rencana pendirian tempat pengolahan limbah B3 yang akan dibangun PT PPLI di Lamongan segera direalisasikan. Lantas bagaimana dengan rencana Pemprov Jatim yang akan membangun tempat pengolahan limbah B3 di Dawarblandong Mojokerto?.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Diah Suilowati menyatakan, pendirian cabang pengolahan limbah B3 oleh PT PPLI di Lamongan tak mengubah rencana Pemprov Jatim membangun di Mojokerto.

BACA JUGA: Khofifah Berharap Pengolahan Limbah B3 Di Lamongan Segera Terealisasi

"PT PPLI memang ingin membangun di Brondong, Lamongan. Tapi itu khusus, artinya untuk limbah B3 khusus. Sekarang dalam proses perizinan dan hasil studi kelayakan atau feasibility study daerah tersebut memenuhi syarat," ujar Diah, Jumat 22 Februari 2019.

Menurutnya, ada perbedaan antara yang akan dibangun PT PPLI di Mojokerto dengan milik Pemprov Jatim di Mojokerto.

Diah menyebut, untuk pengolahan limbah B3 terpadu di Dawarbalandong lebih untuk kebutuhan masyarakat, bukan industri. Begitu sebaliknya, di PT PPLI untuk kebutuhan industri.

"Kebutuhan kita akan pengelolaan limbah B3 cukup besar, jadi semakin banyak semakin baik. Kalau yang di Lamongan itu swasta murni," ungkapnya.   

BACA JUGA: Jelang Lengser, Soekarwo Teken Pembangunan Pengelolaan Limbah B3

Perlu diketahui, Pemprov Jatim sebelumnya telah berencana mendirikan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Mojokerto. Proses pembangunannya pada tahap pertama di lahan seluas 5 hektare, dan telah dimulai awal tahun 2019. Sisanya, 50 hektare bakal diteruskan oleh pihak ketiga sebagai pengelola. Yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS Hammy Wahyunianto mengatakan, sebenarnya di Mojokerto sudah ada perusahaan swasta yang bergerak untuk pengelolaan limbah B3, yakni PT PRIA di Mojokerto. Tapi masih dipersoalkan masyarakat setempat.

Ia mengingatkan jika PT PPLI ingin membangun cabang di Lamongan diharapkan memenuhi prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan. "Selama ini limbah B3 Jatim dibawa ke Cilingsi, Bogor sehingga memerlukan biaya dan berisiko tinggi karena diangkut melalui darat," kata Hammy.