Kamis, 27 November 2025 08:07 UTC

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan (tengah); Ketua Peradi Gresik, Kukuh (kanan) dan Bupati Fandi Ahmad Yani disela-sela Seminar Nasional. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026, pemerintah menekankan perlunya sosialisasi yang intensif, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, dalam Seminar Nasional yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.
Seminar bertema “Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum” ini diselenggarakan oleh Peradi Gresik dan dihadiri para advokat, akademisi, serta aparat penegak hukum.
Dalam sambutannya, Otto menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat memahami esensi KUHP baru tersebut.
BACA: Banyak Kritik, Perbaikan Rumusan RUU KUHP Kembali Disosialisasikan
“KUHP ini menggantikan aturan peninggalan kolonial Belanda dan telah disusun berdasarkan kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Pemberlakuannya dimulai Januari 2026. Karena itu, advokat, akademisi, hingga masyarakat perlu memahami isi regulasi agar hak dan kewajiban hukum mereka tetap terlindungi,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Otto menilai dinamika pro-kontra di tengah masyarakat merupakan hal wajar. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah melalui proses panjang, termasuk mempertimbangkan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Salah satu poin penting yang ia soroti adalah perubahan mekanisme pidana mati. Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan, melainkan dilengkapi alternatif lain yang lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Ini babak baru dalam sistem pemidanaan kita. Penerapan pidana mati kini jauh lebih ketat serta memiliki mekanisme alternatif,” katanya.
BACA: Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap, Ini Motifnya
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan terkait larangan perjudian tetap berlaku sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga nilai sosial dan ketertiban umum. Prinsip utamanya ialah memastikan pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
Ketua Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, menambahkan bahwa KUHP baru memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi kearifan lokal melalui peraturan daerah. Ia mencontohkan sabung ayam yang masih diperbolehkan di Bali karena dilindungi melalui peraturan daerah setempat.
“Ada fleksibilitas bagi budaya daerah, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memperluas pemahaman publik mengenai perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia.
“Semoga seminar ini memperkuat kesiapan kita menyongsong pemberlakuan KUHP baru,” katanya.
