Minggu, 25 September 2022 08:20 UTC
Suasana sosialisasi perbaikan RUU KUHP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jatim menggelar sosialisasi Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum pidana (RUU KUHP).
Sosialisasi menyasar 65 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se Jatim, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana sekaligus Posbakum Pengadilan Negeri Gresik.
Acara berlangsug di ruang Raden Wijaya Kantor Kemenkumham Propinsi Jatim Jalan Kayoon 50-52 dan dibuka langsung Dr. Subianta Mandala, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Pada sambutannya Dr. Subianta menyampaikan, bahwa sosialisasi RUU KUHP ini sebetulnya sudah berulang kali dilaksanakan oleh berbagai lembaga dan element masyarakat.
"Banyak kritik dari berbagai pihak, maka perlu diperlukan perbaikan rumusan, sosialisasi ulang ini agar ketika di sahkan menjadi Undang Undang dapat meminimalisir adanya resistensi dalam Masyarakat," katanya Minggu 25 September 2022.
Menurutnya, KUHP yang selama ini di pakai memang sudah tidak lagi strategis diterapkan, karena alasan filosofis, sosiologis dan serta perkembangan, keharusan adany perubahan. "Tidak hanya perubahan namun juga ada trobosan kelahiran Undang Undang baru sebagai bentuk pembaharuan hukum," tukas Subianta.
Sementara, Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, memberikan apresiasi adanya sosialisasi RUU KUHP untuk yang kesekian kalinya ini perlu lebih di masifkan lagi. Sejak 2019 yang sedianya di sahkan dan akhirnya gagal, karena adanya banyak kalangan mengkritisi, baik dari akademisi, praktisi, Kementerian/Lembaga, LSM, dan mahasiswa.
"Kritik itu datang karena menganggap masih banyaknya pasal yang kurang jelas dan bahkan potensi diskriminatif dan potensi terjadinya kriminalisasi," jelas Fajar.
Ditambahkan Fajar, yang paling utama setiap ada rancangan perundangan adalah ada naskah akademiknya, sayangnya, naskah ini tidak diberikan pada penggiat hukum. "Kami berharap, dengan digencarkannya sosialisasi ini secara masif kemudian dapat lebih menyempurnakan RUU KUHP ini," katanya.
Sebagai catatan, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan adalah peninggalan Pemerintah Belanda (WVs.NI) yang berasal dari regulasi Code penal Perancis. Dimana sudah berlaku di Indosesia sejak tahun 1918 atau setidaknya sejak abad 17, dan pada perjalananan waktu KUHP tersebut mengalami perubahan/revisi secara parsial.
Sedangkan pada proses evolusi, KUHP di Indonesia dimulai sejak tahun 1963 yakni pada seminar Nasional I yang merekomendasikan adanya rancangan Kodifikasi Hukum Pidana. Perubahan terus berlanjut di tahun 1993 mendapatkan konsep ketentuan pidana diluar KUHP, dan tahun 2015 konsep ini di serahkan pada DPR RI masuk Prolegnas jangka menengah ditahun 2020 - 2024.
Kemudian masih terus terjadi dinamika protes terhadap RUU KUHP ini, sampai Joko Widodo Presiden RI memerintahkan agar semua lembaga yang berkompeten agar mengadakan sosialisasi lagi.
