Logo

Dua Penyebar Data Pribadi lewat Aplikasi Go Matel R4 Ditetapkan jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 December 2025 08:00 UTC

Dua Penyebar Data Pribadi lewat Aplikasi Go Matel R4 Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi menunjukkan aplikasi Go Matel R4 yang diduga disalahgunakan pihat tertentu hingga membocorkan 1.7 debitur telat bayar. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan dua tersangka berinisial FEP dan MJK dalam kasus penyebaran dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4.

Dari hasil penyelidikan polisi, Go Matel R4 merupakan aplikasi yang kerap dimanfaatkan debt collector ilegal untuk berburu korban.

Penetapan FEP dan MJK sebagai tersangka setelah setelah pemeriksaan empat saksi, termasuk jajaran komisaris, direktur, serta tim IT. Selain itu, bukti dari hasil penyidikan mendalam juga telah dikantongi penyidik kepolisian.  

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka atas nama FEP dan MJK. Keduanya sebagai aktor utama di balik bocornya data debitur bermasalah,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat, 19 Desember 2025.

BACA: Polres Gresik Bongkar Aplikasi Ilegal Gomatel R4, 1,7 Juta Data Debitur Bocor

Menurutnya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur overdue atau terlambat melalui aplikasi Go Matel R4.

"Aplikasi berbasis langganan yang sempat tersedia di Play Store itu menampilkan data debitur secara rinci dan dapat diakses publik," tambahnya.

Pengguna atau user diberi tiga kali akses gratis. Selanjutnya, diwajibkan berlangganan dengan tarif mulai Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah yang sesuai dengan durasi akses.

Celakanya, data tersebut kerap dijadikan senjata debt collector ilegal untuk menarik bahkan merampas kendaraan di jalan, hingga perbuatan itu meresahkan warga.

BACA: Polres Gresik Selidiki Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector

Atas perbuatannya, FEP dan MJK dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak takut menghadapi debt collector ilegal. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Tanyakan legalitasnya," tukasnya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan, masyarakat diminta segera menghubungi 110. Khusus warga Gresik, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.