Selasa, 16 December 2025 14:00 UTC

Bupati Sampang Slamet Junaidi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa, 16 Desember 2025.
JATIMNET.COM, Sampang - Bupati Sampang Slamet Junaidi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Usaha (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang tahun anggaran tahun 2023-2025.
Kedatangannya ke Kejari Sampang dengan didampingi beberapa orang, termasuk pengacara dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 15.04 WIB. Kemudian, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB.
"Sore ini, kami memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan pajak di RSMZ. Saya sendiri yang melaporkan kasus itu ke kejaksaan," ujar Haji Idi kepada wartawan.
BACA: Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSMZ Sampang Disorot DPRD, Kejari Diminta Usut Tuntas
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit.
Selain itu, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar pemerinah daerah melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum (APH).
Munurutnya, Pemkab Sampang juga tidak ingin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperjuangkan sejak 2019 terganggu karena indikasi penggelapan keuangan di rumah sakit.
"Yang kami laporkan adalah salah seorang pejabat rumah sakit inisial WRM," kata Bupati Sampang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Diecky E. K. Andriansyah menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Slamet Junaidi dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMZ tahun anggaran 2023-2025.
"Beliau (Bupati) diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor terkait kasus dugaan korupsi keuangan BLUD RSUD Sampang," katanya.
BACA: Dugaan Penggelapan Pajak Pegawai Rp3,3 Miliar, Kejari Sampang Geledah Kantor RSMZ
Diecky menjelaskan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang saksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni, di kantor RSMZ. Kemudian, sebuah rumah di Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Omben, Sampang.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya, satu unit PC all in one dari meja kerja bendahara penerimaan RSMZ. Selain itu, satu unit CPU yang disita dari meja kerja bendahara pengeluaran RSMZ.
Ditanya apakah sudah ada pihak ditetapkan sebagai tersangka. Diecky mengatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif.
"Perkara ini berkaitan dengan keuangan negara. Beri kami waktu dan kesempatan untuk bekerja maksimal dan mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya," ujarnya.
