Rabu, 03 December 2025 08:00 UTC

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang saat melakukan penggeledahan di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, Rabu 3 Desember 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah kantor RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang , Rabu, 3 Desember 2025.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai rumah sakit sebesar Rp3,3 miliar.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, tim penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus) datang ke kantor RSMZ dengan diangkut dua unit kendaraan sekitar pukul 12.10 WIB.
Setelah tiba, tim langsung memasuki ruang Direktur RSMZ dr. Bhakti Setiyo Tunggal yang tengah rapat bersama staf.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruang Kabid Komunikasi, Diklat dan Penelitian, ruangan Bagian Tata Usaha dan ruangan Bagian Perencanaan dan Keuangan rumah sakit.
penyidik Kejaksaan Negeri Sampang saat melakukan penggeledahan di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, Rabu 3 Desember 2025. Foto: Zainal Abidin
Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, arsip, dan data-data penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian.
Humas RSUD Sampang Amin Jakfar Sodik saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim penyidik dari Kejari Sampang.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui maksud dan tujuan penggeledahan tersebut. "Iya, ada tim kejaksaan ke sini. Tapi, terkait apa itu kami belum tahu," ujar Amin.
Berdasarkan data yang dihimpun Jatimnet.com, kasus dugaan penggelapan PPh pegawai RSMZ Sampang terbongkar setalah audit yang dilakukan audit oleh Inspektorat Sampang.
Dari hasil audit ditemukan adanya PPh milik pegawai rumah sakit plat merah tersebut tidak disetorkan ke negara sejak 2023-2025. Adapun totalnya sekitar Rp3,3 miliar.
