Rabu, 04 March 2026 13:00 UTC

Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin saat ditemui di Kejati Jatim, Rabu, 4 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 4 Maret 2026. Ia menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Asikin menyatakan kedatangannya bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, ia juga telah mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.
"Saya datang ke PTSP Kejati Jatim, ditemui oleh salah satu petugas menyampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan disarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dianggap lebih kompeten menangani perkara ini," ujar Asikin kepada wartawan di Kejati Jatim.
Meski demikian, Asikin berencana segera mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan. Ia menilai Kejati Jatim tetap memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara, sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus di Probolinggo.
BACA: Petani Lamongan Minta Perlindungan ke Komisi III DPR RI, Dituding Korupsi Tanah Negara
"Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan, berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga bisa diperlakukan sama," tegasnya.
Asikin kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertama, ia menilai perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengalihan hak dan penerbitan sertifikat melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada 2014.
"Kami mengikuti prosedur. Ada proses di BPN, ada SK pembayaran ganti rugi, dan itu sudah diselesaikan," ujarnya.
Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sedangkan lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.
"Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil," katanya.
Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. Ia menyebut SHM diterbitkan pada 2014 dan tanah tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual. Namun, pemanggilan dan penyelidikan baru dilakukan pada 2025.
"Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan. Menurut saya ini tidak relevan," ucapnya.
Keempat, ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin mengungkapkan kliennya menyerahkan uang Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan dalam perkara yang menurutnya berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.
BACA: Petani di Lamongan Diusut Diduga Korupsi Lahan 2.512 Meter, Soroti Korporasi Kuasai 40 Hektare
"Uang itu diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan. Tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta," tegasnya.
Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada tersangka, masih penyidikan. Jadi menurut saya tidak ada masalah jika perkara ini dihentikan," katanya.
Keenam, Asikin menegaskan kliennya tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menyebut sejak SHM Nomor 377 terbit pada 2014, tanah tersebut langsung digarap dan dimanfaatkan kliennya.
"Ini bisa dilihat dari sejak terbitnya SHM No 377 pada tahun 2014 dan digarap oleh klien, baru setelah 8 tahun dijual, Artinya bekas tanah negara itu benar-benar dimanfaatkan klien untuk membuka usaha benih udang di lokasi tersebut," pungkasnya.
Menurut Asikin, pemanfaatan lahan tersebut menunjukkan itikad baik kliennya untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi ataupun perbuatan melawan hukum. Ia berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Ia juga membuka kemungkinan kembali mengirim surat apabila belum ada kejelasan sikap dari pihak kejaksaan.
