Senin, 20 July 2026 14:15 UTC

Mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda di Surabaya, Eko Yuwono menjalani sidang dinPN Surabaya, Senin, 20 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda di Surabaya, Eko Yuwono, didakwa menggelapkan suku cadang (sparepart) kendaraan dengan modus membuat klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).
Perbuatan yang diduga dilakukan selama hampir dua tahun itu disebut menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp1,94 miliar.
Perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Deddy Arisandi menegaskan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Jaksa menyebut, selama menjabat sebagai Kepala Bengkel PT IMSI, terdakwa diduga membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor. Modus tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
"Bahwa terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang mengakibatkan PT Istana Mobil Surabaya Indah mengalami kerugian sebesar Rp1.942.924.213," ujar Deddy di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan menyangkut syarat formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, dan lengkap sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, tetap mempertahankan nota keberatan yang telah diajukan. Menurutnya, tanggapan jaksa belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan pihak pembela.
"Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab," kata Andry.
Ia menilai surat dakwaan masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Mulai dari siapa pihak yang menerima sparepart, bagaimana aliran dana hasil dugaan penggelapan, hingga peran sopir yang disebut dalam dakwaan.
"Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami," ujarnya.
Majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Apabila eksepsi terdakwa ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa.
