Selasa, 03 March 2026 08:15 UTC

Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin menunjukkan site plan tanah, Selasa, 3 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – M Amin, petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia menilai proses penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan tidak berjalan proporsional.
Amin menjelaskan bahwa sejak 1993 ia menggarap lahan negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Setelah melalui proses administrasi pertanahan, pada 14 Maret 2014 ia menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Ia kemudian menjual lahan tersebut melalui notaris resmi pada 3 Agustus 2022.
Namun pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah SHM terbit, Amin menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar. Pemeriksaan itu membuatnya merasa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
BACA: Warga Ketapang Daya Kawal Sidang di PN Sampang, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
Dalam proses penyidikan, Amin mengaku menyerahkan sejumlah uang yang disebut penyidik sebagai pengembalian kerugian negara. Ia menyerahkan Rp120 juta pada Maret 2025, Rp52,5 juta pada Juli 2025, Rp100 juta pada Agustus 2025, serta Rp299,5 juta pada Oktober 2025. Ia juga mempersoalkan berita acara penyitaan Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. Ia menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.
Kuasa hukumnya, Mohammad Asikin, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara. Ia menilai proses hukum perlu dievaluasi secara objektif karena tidak ditemukan kerugian negara dalam penerbitan SHM tersebut.
"Klien kami mempertanyakan fokus penyidikan yang menurut kami hanya menyasar lahan seluas 2.512 meter persegi milik Pak Amin. Padahal, di kawasan Dusun Klayar terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar," ujar Asikin.
BACA: Petani di Lamongan Diusut Diduga Korupsi Lahan 2.512 Meter, Soroti Korporasi Kuasai 40 Hektare
Beberapa perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia. Amin mempertanyakan mengapa lahan-lahan yang luasnya mencapai 30 hingga 40 hektare itu tidak ikut diperiksa.
"Kenapa hanya saya yang disentuh? Sedangkan perusahaan besar tidak tersentuh?" ujar Amin dengan nada protes.
Meski demikian, fokus utama permohonan Amin kepada Komisi III DPR RI adalah memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. Ia berharap ada pengawasan terhadap penanganan perkara agar kepastian hukum tetap terjaga.
