Banyak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lamongan menggunakan nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan diduga untuk memeras dengan meminta uang kepada Kepala Desa (Kades) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Puluhan massa yang menamakan diri Masyarakat Lamongan Anti Korupsi (Malati) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) ke Lapas Lamongan, Kamis, 11 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari perkara Pidana umum dan Pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin 18 Juli 2022.
Jadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Rali Sugiharto tersangka korupsi ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi seorang Camat di Lamongan, yakni Hari Agus Santa Pramono. Kepala Kecamatan Solokuro tersebut dieksekusi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan kelompok tani pada tahun 2011 senilai 60 juta.
Sejumlah warga melaporkan mantan kepala desa (Kades) Kuro, Karangbinangun, Kabupaten Lamongan berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Kamis17 Juni 2021.