Senin, 18 July 2022 10:20 UTC
Kajari Lamongan Beserta Jajaran Ketika Memusnahkan Barang Bukti, Senin 18 Juli 2022. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari perkara Pidana umum dan Pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin 18 Juli 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan tindakan Pidana Umum yakni narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil double L sebanyak 7.497 butir dari 16 perkara.
Selanjutnya berupa handphone sebanyak 48 buah ini terdapat 45 perkara, ganja seberat 919,29 gram dari 1 perkara, timbangan digital sebanyak 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu sebanyak 28 bungkus dari 1 perkara.
Kemudian tembakau gorila sebanyak 0,69 gram dari 1 perkara, minuman keras jenis arak 53 botol dari dari 1 perkara. Sedangkan dari Perkara Pidana Khusus, yaitu rokok tanpa pita cukai sebanyak 377.080 batang.
Baca Juga: Empat Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 19,94 Gram SS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, bahwa tingkat kejahatan di Lamongan yang masuk ke tempatnya 25 sampai 30 SPDP tertinggi adalah perkara narkoba.
"Nomer satu yang kita terima tetap narkotika kemudian yang kedua pengroyokan atau penganiayaan di antara dua perguruan silat dan yang terbanyak, yaitu pil Double L itu sangat parah," katanya, Senin 18 Juli 2022.
Untuk kasus asusila, Dyah mengakui bahwa ada beberapa perkara. Namun, belum menempati urutan terbanyak. "Jadi yang terbanyak tetep Narkotika dan obat - obatan terlarang," ujarnya.
Baca Juga: Tilik Anak Sakit, Pengedar Narkoba Ditangkap
Dyah juga mengungkapkan pemusnahan yang dilakukan itu dengan cara membakar barang bukti. Sedangkan untuk minuman keras dengan dialirkan ke selokan, dilanjut pemusnahan Narkotika,pil double L, ganja dengan diblander, selanjutnya Handphone dan timbangan dengan cara di palu.
Sementara dalam pemusnahan tersebut dihadiri Agung Rhokaniawan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan, Muhammad Nizar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan.
Kemudian dari kepolisian yang diwakilkan yakni AIPDA Suwito KBO Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Lamongan, Olyviarin Rosalinda Taupan Hakim Pengadilan Lamongan, Faisal Andy Rahman Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Sapari Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Daerah dan Agung Sulistyo Kasi Kefarmasian.