Selasa, 22 September 2026 03:00 UTC

Petugas gabungan saat melakukan razia di blok hunian warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Senin, 21 September 2026. Foto: Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menemukan sejumlah barang terlarang saat merazia lima blok hunian warga binaan, Senin malam, 21 September 2026.
Barang yang disita di antaranya paku, gantungan baju berbahan kawat besi, gunting, pisau modifikasi, korek, tali, dan kartu remi.
“Barang-barang terlarang ini kami temukan dari blok hunian warga binaan. Kemudian kami sita dan nanti akan dimusnahkan,” kata Kepala Lapas Pemuda Madiun Rudi Kristiawan.
Razia dilakukan petugas gabungan dari Lapas Pemuda Madiun, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Kodim 0803 Madiun, Polres Madiun Kota, Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, serta Badan Narkotika Nasional Kota Kediri.
Petugas dibagi menjadi lima kelompok untuk menyisir setiap blok hunian. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Pemuda Madiun bebas dari halinar atau handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Hasilnya, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba di dalam blok hunian. Barang elektronik juga dipastikan tidak ditemukan.
“Petugas gabungan tidak menemukan handphone maupun narkoba di dalam hunian warga binaan. Kami pastikan, barang elektronik juga tidak ada,” ujar Rudi.
Meski demikian, razia akan terus diintensifkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Setelah penyisiran, warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk kembali diingatkan mengenai aturan yang berlaku.
Selain razia, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 30 warga binaan dan 10 petugas Lapas Pemuda Madiun. Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif.
