Tilik Anak Sakit, Pengedar Narkoba Ditangkap

Dini

Reporter

Dini

Senin, 28 Februari 2022 - 02:20

tilik-anak-sakit-pengedar-narkoba-ditangkap

Samuri, 39 tahun, seorang DPO pengedar kasus narkoba saat di kantor Sat. Narkoba Polres Mojokerto. Foto: Polres Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Samuri, 39 tahun, seorang daftar pencarian orang (DPO) Polres Mojokerto kasus narkoba akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro. Tersangka diamankan saat tilik anaknya di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.

Saat ditangkap pada Selasa 22 Februari 2022, tersangka asal Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar sebanyak 12,42 gram.

Tersangka Samuri ditangkap anggota Sat. Narkoba Polres Mojokerto, tidak sendirian, melainkan dua temannya juga diringkus yang kebetulan bersamanya.

"Waktu pelaku (Samuri) ditangkap, ada dua orang lain yang saat itu bersama pelaku. Tapi satu pelaku lain tidak terbukti terlibat, dan satu lagi hanya sebagai pengguna. Jadi kami serahkan (pengguna) ke BNN Kota Mojokerto," kata Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, Senin, 28 Februari 2022.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Kemasan Sampo Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Subiyanto mengatakan, usai diamankan, polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku Samuri. Didapati tujuh paket sabu siap edar, total seberat 12,42 gram. Masing-masing paket berisikan sabu 10 gram, satu paket seberat 0,92 gram, dan lima paket lainnya nemiliki berat total 1,5 gram.

"Sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dililit tisu putih itu diletakkan di atas meja, dan siap diedarkan," ujarnya. 

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni, dua buah alat hisab sabu-sabu atau bong, dan 23 pipet kaca. Kini, sejumlah barang bukti beserta pengedar yang buron lebih dari setahun itu sudah diamankan di Mapolsek Ngoro guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita tahan. Pelaku ini bukan residivis tapi dia pemain lama. (Kasus) Ini sedang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ia memungkasi.

Pelaku Sumari, 39 tahun bakal dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. 

Baca Juga