Logo

Kasus Midhol, YLBH FT: Hakim Bisa Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Wajar Keluarga Kecewa dengan Jaksa
Reporter:,Editor:

Selasa, 27 January 2026 07:09 UTC

Kasus Midhol, YLBH FT: Hakim Bisa Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

no image available

JATIMNET.COM, Gresik – Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sepanjang keputusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Fajar sebagai respons atas kekecewaan keluarga korban serta warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Akhmad Midhol dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban, Wardatun Thoyyibah, meninggal dunia.

Menurutnya, tuntutan pidana penjara selama 14 tahun wajar menuai protes publik. Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak sekadar menghilangkan harta benda, tetapi juga merenggut nyawa seseorang, sehingga memiliki dampak sosial dan kemanusiaan yang serius.

Kasus ini juga sempat menjadi sorotan masyarakat karena terdakwa sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

BACA: Datangi PN Gresik, Puluhan Warga Desa Imaan Minta Ahmad Mihol Dihukum Mati

“Fakta pelarian terdakwa, adanya unsur kekerasan hingga menyebabkan kematian, serta perbuatan yang dilakukan secara bersekutu merupakan faktor pemberat yang dapat menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” jelas Fajar, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa jaksa mendakwa Akhmad Midhol dengan Pasal 479 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang diatur sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”

Fajar menambahkan, dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep tindak pidana dengan pemberatan (verzwaarde delict), yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana maksimal apabila terbukti adanya unsur tambahan, seperti kekerasan, kesengajaan, perencanaan, serta upaya menghindari proses hukum.

“Meski dalam kondisi tertentu hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, demi rasa keadilan, proporsionalitas, dan keberanian melakukan terobosan hukum, hakim dapat menjatuhkan putusan lebih berat apabila tuntutan belum sepenuhnya mencerminkan faktor-faktor pemberat,” pungkasnya.

BACA: Eksekutor Perampokan Maut di Agen BRILink Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut Akhmad Midhol dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara Pasal 479 ayat (4) KUHP baru secara tegas mengatur pemberatan pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan secara bersama-sama, serta memenuhi unsur keadaan yang memberatkan.