Rabu, 28 January 2026 08:00 UTC

Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, selegram yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai mengikuti sidang replik di PN Surabaya. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak pledoi atau nota pembelaan Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, selegram yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sidang replik atau tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan terdakwa, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula, yakni empat bulan penjara. Majelis hakim diminta menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa.
“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Menanggapi penolakan JPU atas pledoi yang diajukan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan akan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa dalam sidang duplik pekan depan. “Pekan depan pembacaan duplik ya,” kata ketua majelis hakim Pujiono.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, mengaku siap membacakan duplik pekan depan. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” kata pihak terdakwa.
BACA: Terbukti Lakukan KDRT, Selebgram Asal Sidoarjo Dituntut Empat Bulan Penjara
Sementara Lukman Hakim, penasihat hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan penolakan JPU terhadap seluruh dalil pledoi terdakwa adalah langkah yang tepat dan beralasan hukum.
"Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa," ujarnya usai persidangan.
Selain itu, lanjut Lukman, penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah.
Namun ironisnya, Lukman mengatakan, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa. Padahal, dinilai sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini.
"Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak,” kata Lukman.
“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp20 miliar yang terungkap secara sah di persidangan," lanjutnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya.
"Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik," Lukman menjelaskan.
