HUKUM, 25/06/2025
Mantan Pegawai BUMN dan Selegram di Gresik Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Dua terdakwa kasus pornografi, yakni Ichlas Budhi Pratama mantan pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani divonis 1 tahun 5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 25 Juni 2025.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Cekcok, Pemuda Tega Bunuh Kekasihnya di Tuban
Ganggu Akses Jalan, PKL di Lingkungan Perumahan CSE Mojokerto Ditertibkan
Razia Hotel dan Kosan, Tiga Pasangan Mesum Terjaring di Mojokerto
Progres Rekonstruksi Jalan di Kawasan Sampang Sport Center Diklaim Capai 25 Persen
Manipulasi Data Kependudukan, Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka KUR Fiktif BRI