Kamis, 08 January 2026 05:00 UTC

Selebgram asal Sidoarjo Vinnq Natalia Wimpie Widjoyo saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis, 8 Januari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo dituntut empat bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan psikis terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma, suaminya.
Vinna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa, " ujar JPU Mosleh saat membacakan tuntutannya.
Dengan tuntutan itu, maka Ketua Majelis Hakim S. Pujion akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan terdakwa. "Sidang ditunda hingga Rabu (pekan depan), sidang saya tutup," jelasnya.
Sementara Lukman Hakim, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan bahwa seharusnya tuntutan jaksa bisa lebih tinggi lagi. Sebab, dari fakta persidangan banyak terungkap bukti-bukti yang memberatkan.
"Ada banyak hal yang terungkap di persidangan, terkait perilaku terdakwa yang membuat klien saya mengalami tekanan psikis yang berat,”ujarnya.
Perilaku terdakwa yang membuat korban tertekan secara psikis, seperti permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamain kedua. “Hingga tindakan kekerasan psikis lain, mulai meninggalkan rumah dan anak-anaknya," lanjut Lukman.
Persoalan rumah tangga pasangan ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Laporan itu sempat diselesaikan lewat mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian di notaris.
Dalam akta tersebut, Sena diwajibkan memberi kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar.
Uang Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta sudah dipenuhi oleh Sena dan diserahkan ke Vinna. Dalam persidangan juga diungkap bukti uang transfer ke rekening Vinna yang dikenal Selebgram asal Sidoarjo.
Sementara untuk rumah seharga Rp5 miliar, Vina diminta memilih sendiri lantaran Sena khawatir tidak cocok jika dibelikan langsung.
Namun, setelah uang diterima, Vinna tetap tidak kembali dan malah mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Selain itu, ia juga pergi dari rumah dengan meninggalkan suami dan tiga anaknya.
Di persidangan juga terungkap jika pihak Sena masih berusaha mempertahankan rumah tangga dengan meminta bantuan pendeta maupun dari pihak kelurga Vinna.
Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi. Kondisi ini akibat permasalahan rumah tangganya.
Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan, Vinna justru meminta uang lagi Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Sena yang tidak lagi kuat memenuhi permintaan istrinya dan merasa seperti diperas akhirnya membawa perkara ini ke meja pengadilan.
"Dari perkara ini dan jalannya persidangan dari awal hingga tuntutan, kita bisa ketahui bersama kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa kepada suaminya sangat nyata dan bisa dibuktikan,” jelas Lukman.
“Di mata hukum KDRT, tidak hanya bisa dilakukan suami tapi juga istri. Saya rasa hakim akan memberikan vonis seadilnya-adilnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua," ia menambahkan.
