Selasa, 14 July 2026 05:27 UTC

Moch. Noval saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang kepala toko di Surabaya, Moch. Noval, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan senilai Rp53,9 juta. Dana tersebut diketahui tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan dihabiskan untuk bermain judi online.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
"Dari bukti persidangan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Noval bin Suno dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Ni Putu Wimar saat membacakan surat tuntutan di persidangan.
BACA: Kenapa Judi Online Sekarang Mirip Startup Digital
Berdasarkan surat dakwaan, Noval bekerja sebagai Kepala Toko di CV Nadifa Buah Fresh Surabaya sejak Maret 2023. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertanggung jawab mengawasi operasional tiga lapak penjualan buah, yakni NDF Simo di Jalan Banyuurip, NDF Pasar Tembok di Jalan Kalibutuh, dan NDF Manukan di Jalan Manukan Lor.
Selain mengawasi kegiatan operasional serta ketersediaan stok, terdakwa juga dipercaya menerima uang hasil penjualan dari ketiga lapak tersebut sebelum menyetorkannya ke kantor pusat perusahaan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari itu, Noval dua kali menerima setoran hasil penjualan dari tiga lapak dengan total mencapai Rp53.900.000.
Setoran pertama diterima sekitar pukul 01.30 WIB, terdiri atas Rp5.965.000 dari Lapak Simo, Rp7.000.000 dari Lapak Manukan, dan Rp11.090.000 dari Lapak Pasar Tembok. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, ia kembali menerima Rp9.465.000 dari Lapak Simo, Rp10.600.000 dari Lapak Manukan, serta Rp9.780.000 dari Lapak Pasar Tembok.
BACA: 200 Ribu Anak Terindikasi Kecanduan Judi Online, Psikolog Angkat Bicara
Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Saat bagian administrasi meminta konfirmasi mengenai setoran pada keesokan harinya, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi.
Pihak manajemen kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan dari sopir perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh uang hasil penjualan telah diterima oleh terdakwa.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap Noval sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Aparat juga menemukan fakta bahwa seluruh uang perusahaan senilai Rp53,9 juta telah dihabiskan terdakwa untuk berjudi secara daring.
Akibat perbuatan tersebut, CV Nadifa Buah Fresh Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp53.900.000. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa, 21 Juli 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
