Logo

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Sekda dan eks Direktur RSUD dr.Harjono Dituntut Berbeda
Reporter:,Editor:

Selasa, 14 July 2026 05:30 UTC

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko usai mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek RSUD dr. Harjono, Selasa, 14 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara.

Tuntutan itu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Sementara, dua terdakwa lainnya menerima tuntutan berbeda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta.

Adapun mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp300 juta.

Tim JPU KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebut Sugiri terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ujar jaksa.

Menurut JPU, Agus Pramono mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang tersebut sehingga dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi.

Selain dugaan jual beli jabatan, jaksa juga menguraikan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Kontraktor Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri, baik melalui Yunus Mahatma maupun perantara lainnya, sebagai imbalan atas paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menjerat empat orang, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian posisi.

Dana itu disebut diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang 2025. OTT KPK dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Selain perkara jual beli jabatan, para terdakwa juga didakwa menerima suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu divonis dua tahun penjara dan didenda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh proyek di rumah sakit tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya.