Logo

Kuasa Hukum Sugiri Menilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 July 2026 06:30 UTC

Kuasa Hukum Sugiri Menilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa saat diwawancarai, Selasa, 14 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Indra Priangkasa, kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa mengakomodasi fakta yang terungkap selama persidangan.

Tuntutan itu dinyatakannya hanya menduplikasi isi surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo.

"Tuntutan itu adalah duplikasi dari dakwaan dan berita acara pemeriksaan. Hampir tidak pernah fakta-fakta persidangan yang sebenarnya menjadi bagian dari fakta hukum dimasukkan ke dalam surat tuntutan," kata Indra ditemui usai sidang tuntutan, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Sugiri dituntut pidana tujuh tahun penjara. JPU KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta.

Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Indra menilai sejumlah unsur dalam pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seharusnya dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan. “Bukan hanya berpedoman pada dakwaan awal,” ucap Indra.

Ia juga menyoroti salah satu poin dalam dakwaan Pasal 12B yang menurutnya tetap dimasukkan dalam tuntutan meski telah terbantahkan selama persidangan.

Sebagai contoh, Indra menyebut dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar yang menurut jaksa berasal dari pihak ketiga. Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan uang tersebut merupakan pinjaman yang telah dikembalikan.

Oleh karena itu, Indra melanjutkan, unsur-unsur pasal yang diterapkan JPU KPK dalam perkara ini akan dikaji lebih detail dan dihubungkan dengan fakta-fakta persidagan.

Hasil kajian itu akan disampaikan dalam sidang selajutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi. “Itu akan menjadi bagian dari fakta hukum yang kami harapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim agar menghasilkan putusan yang fair," katanya.